PTPP Lunasi Obligasi Rp140 Miliar dan Sukuk Mudharabah Rp60 Miliar

PTPP Lunasi Obligasi Rp140 Miliar dan Sukuk Mudharabah Rp60 Miliar
Bagikan:

Media Asuransi, JAKARTA – PT PP (Persero) Tbk (PTPP) telah melakukan pembayaran atas Obligasi Berkelanjutan III Tahap II tahun 2022 Seri A senilai Rp140 Miliar dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2022 Seri A senilai Rp60 Miliar pada tanggal 18 April 2025, yang memiliki tanggal jatuh tempo di tanggal 22 April 2025.

Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang jatuh tempo tersebut merupakan hasil dari Penawaran Umum Berkelanjutan yang dilakukan perseroan pada tahun 2022 dengan tenor 3 tahun serta kupon atau bagi hasil 6,5% per tahun.

Agus Purbianto selaku Direktur Keuangan PTPP mengatakan bahwa pelunasan Obligasi Berkelanjutan III Tahap II tahun 2022 Seri A dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap IITahun 2022 Seri A ini merupakan pemenuhan kewajiban serta bentuk komitmen PTPP sebagai perusahaan terbuka yang mengedepankan dan menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Baca Juga :  Pemegang Saham Permata Bank (BNLI) Sepakat Tunjuk Anggota DPS Baru

PTPP telah melunasi kewajiban pada tanggal 18 April 2025 dengan mentransfer dana ke rekening KSEI sebagai pelunasan Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang akan jatuh tempo tanggal 22 April 2025.

“Langkah ini menunjukkan komitmen PTPP dalam mengelola keuangan perusahaan serta bentuk upaya kami dalam menjaga kredibilitas dan kepercayaan stakeholders pada Perseroan,” ucap Agus dalam keterangan resmi dikutip, Selasa, 22 April 2025.

Sebagai perusahaan terbuka yang selalu mengedepankan dan menerapkan prinsip-prinsip tata kelola dan manajemen risiko yang baik, PTPP akan terus meningkatkan kinerja perusahaan untuk menciptakan value added bagi para pemegang saham, serta terus berinovasi untuk menjadi perusahaan BUMN konstruksi yang berkelanjutan.

Editor: Achmad Aris

The post PTPP Lunasi Obligasi Rp140 Miliar dan Sukuk Mudharabah Rp60 Miliar appeared first on Media Asuransi News.

Baca Juga :  OJK Menetapkan Saham PT Cipta Sarana Medika Tbk sebagai Efek Syariah