Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, outstanding pembiayaan di sektor industri fintech peer to peer (P2P) lending alias pinjaman online (Pinjol) masih tumbuh hingga Maret 2025
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman mengatakan, outstanding pembiayaan fintech P2P lending pada periode tersebut menembus Rp80,02 triliun.
“Per Maret 2025, outstanding pembiayaan fintech peer to peer (P2P) lending tumbuh 28,72 persen secara tahunan (YoY). Sementara pada Februari 2025, total outstanding tumbuh 31,06 persen YoY, “ ujarnya dalam konferensi pers hasl Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) April 2025, Jumat, 9 Mei 2025.
Hal tersebut turut diikuiti dengan rasio pembiayaan bermasalah atau nonperforming financing (NPF) gross atau TWP90 sebesar 2,7 persen dan NPF net 0,83 persen.
Sementara itu, untuk pembiayaan buy now pay later (BNPL), pada Maret 2025 meningkat sebesar 39,3 persen Ypy. Sementara pada Februari tercatat naik 59,1 persen YoY atau menjadi sebesar Rp8,22 triliun, dengan NPF Gross sebesar 3,48 persen pada Maret 2025.
Terkait kewajiban pemenuhan ekuitas minimum, terdapat 4 dari 145 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp100 miliar.
“Dan 12 dari 97 dari penyelenggara P2P lending yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp7,5. Dari 12 penyelenggara P2P tersebut, 2 penyelenggara P2P lending dalam proses analisis permohonan peningkatan modal disetor,” pungkasnya. (*)
Editor: Yulian Saputra
The post OJK Catat Outstanding Fintech P2P Lending Sentuh Rp80,02 Triliun, Tumbuh 28,72 Persen appeared first on Infobanknews.