Bisnis Bullion Jadi Incaran, OJK Ungkap Siapa yang Boleh Terlibat

Bisnis Bullion Jadi Incaran, OJK Ungkap Siapa yang Boleh Terlibat

Jakarta – Bisnis bullion atau emas batangan semakin menarik minat sejumlah lembaga jasa keuangan (LJK). Meski demikian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, tidak semua LJK bisa serta-merta menjalankan usaha ini.
The post Bisnis Bullion Jadi Incaran, OJK Ungkap Siapa yang Boleh Terlibat appeared first on Infobanknews.

BEI Resmi Delisting Saham Smartfren

BEI Resmi Delisting Saham Smartfren

Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menghapus saham PT Smartfren Telecom Tbk (FREN) dari daftar perusahaan terbuka terhitung mulai hari ini, 17 April 2025