Ribuan Rekening Terkait Jaringan Judi Online Diblokir, Nilainya Capai Rp 600 Miliar

Ribuan Rekening Terkait Jaringan Judi Online Diblokir, Nilainya Capai Rp 600 Miliar
Bagikan:

JAKARTA, investor.id – Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) mendeteksi lebih dari lima ribu rekening diduga terkait jaringan judi online (judol). Rekening dengan nilai miliaran rupiah tersebut telah dibekukan.

“Ada jaringan judol yang kami bekukan rekeningnya, lebih dari lima ribu rekening. Nilai rekeningnya lebih dari Rp 600 miliar,” kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana kepada wartawan, Kamis (1/5/2025).

Ivan mengatakan rekening-rekening tersebut kini sudah diblokir oleh Polri. Dia pun mengapresiasi kinerja Polri dalam menindaklanjuti setiap informasi terkait masalah judol.

“Kami bekukan sejak Februari, lalu dilanjutkan blokir oleh Polri,” ujar Ivan.

Ivan mengungkapkan, rekening-rekening tersebut memiliki keterkaitan dengan transaksi dalam dan luar negeri. Kini, hal tersebut tengah didalami lebih lanjut oleh penyidik Polri. Sementara itu, PPATK akan terus menjalin sinergitas dengan Polri dalam memberantas judol.

Baca Juga :  OJK Luncurkan EPIKS Dorong Literasi dan Inklusi Syariah

“Penegakan hukum atas judol oleh Polri ini misi besarnya adalah melindungi masyarakat dari dampak sosial akibat judol seperti jeratan pinjol, narkotika, penipuan, prostitusi, bahkan kehancuran rumah tangga para korban judol serta kriminal lainnya untuk memenuhi kebutuhan akan kecanduan judol,” ungkap Ivan.