PURWAKARTA, investor.id – Puluhan warga di Desa Citapen, Kecamatan Sukatani, Purwakarta, Jawa Barat (Jabar) menggerebek rumah seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Ayu Rahayu (33), terduga pelaku penipuan investasi bodong dengan kerugian Rp 1,027 miliar. Aksi ini dipicu oleh kemarahan warga yang merasa telah menjadi korban penipuan arisan, investasi, dan tabungan lebaran bodong selama satu tahun terakhir.
Dalam rekaman video amatir milik warga, tampak kerumunan massa di depan rumah pelaku sebelum akhirnya menyerahkannya kepada pihak kepolisian pada Kamis (11/4/2025).
Baca juga: WIFI Ungkap Investasi Strategis Perusahaan Jepang Rp 4 Triliun
Namun, emosi warga belum juga mereda. Keesokan harinya, mereka kembali mendatangi Mapolres Purwakarta untuk menuntut pertanggungjawaban dari pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, polisi menetapkan Ayu Rahayu sebagai tersangka pada Jumat (11/4/2025) siang.
Ia diduga telah menipu sekitar 802 korban dengan total kerugian mencapai Rp 1.027.150.000. Tersangka kini ditahan dan dijerat dengan pasal 378 atau 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.
Baca juga: Gaya Investasi Djoni dan Lo Kheng Hong
Menurut Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP Muhammad Arwin Bahar, pelaku menjalankan tiga modus penipuan yaitu arisan, investasi, dan tabungan lebaran.
“Dalam kasus arisan, pelaku mengelola 44 grup WhatsApp yang masing-masing berisi 10 hingga 100 orang. Sebagian besar peserta arisan ternyata adalah nama-nama fiktif yang digunakan untuk memenangkan undian secara sepihak. Kerugian dari arisan ini mencapai sekitar Rp 706 juta,” terangnya.
Baca juga: Dasco Sebut Ada Investor dari Qatar Minat Investasi ke Danantara
“Modus kedua adalah investasi, di mana pelaku menjanjikan keuntungan 20% kepada enam investor. Namun, dana yang dihimpun justru digunakan untuk kebutuhan pribadi dan menutup kekacauan arisan sebelumnya,” tambah Arwin.
Sedangkan dalam modus tabungan lebaran, pelaku mengiming-imingi nasabah dengan hadiah minyak goreng sebagai bonus dari total tabungan. Namun setelah berjalan sekitar 10 bulan, dana tabungan juga tidak dikembalikan, pungkasnya.
Baca juga: Penyegelan Kebun Sawit Dapat Ganggu Iklim Investasi Indonesia
Salah satu korban bernama Nani menyatakan dari awal sudah terlihat tanda-tanda ketidakwajaran. “Dari awal memang sudah bermasalah, banyak tabungan yang tidak dibagikan. Dari 50 anggota arisan, hanya sekitar 20-25 orang yang nyata, sisanya fiktif,” sambungnya.
Ia mengaku bersama perwakilan dari setiap grup mendatangi rumah pelaku setelah diundang dengan janji akan diberi tenggat waktu pencairan dana. Namun, para korban akhirnya sepakat untuk menyerahkan pelaku ke polisi karena sudah terlalu banyak kebohongan.
Baca juga: Mantap, Investasi Industri Ini Lampaui Rp 200 Triliun
Kini, Ayu Rahayu mendekam di balik jeruji besi menunggu proses hukum lebih lanjut.