OJK Mencabut Izin Usaha Investree

OJK Mencabut Izin Usaha Investree
Bagikan:

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya memutuskan untuk mencabut izin usaha PT Investree Radika Jaya (Investree). Pencabutan izin usaha ini dilakukan setelah Investree mendapat sanksi dari OJK secara bertahap, karena melanggar aturan ekuitas minimum dan ketentuan lainnya.

Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi, menyampaikan bahwa sesuai dengan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024, mencabut izin usaha PT Investree Radika Jaya (Investree) yang beralamat di AIA Central Lantai 21, Jalan Jend. Sudirman Kav. 48A, RT05/RW04, Karet Semanggi, Jakarta Selatan, Indonesia 12930.

Dia jelaskan bahwa pencabutan Izin Usaha Investree terutama karena melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), serta kinerja yang memburuk yang mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat.

“Pencabutan izin usaha tersebut juga merupakan bagian dari upaya OJK untuk mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat, khususnya penyelenggara LPBBTI yang berintegritas, memiliki tata kelola yang baik dan menerapkan manajemen risiko yang memadai dalam rangka pelindungan nasabah atau masyarakat,” kata Ismail dalam keterangan resmi yang dikutip Selasa, 22 Oktober 2024.

Menurutnya, OJK telah meminta pengurus dan pemegang saham Investree untuk melakukan pemenuhan kewajiban ekuitas minimum, mendapatkan strategic investor yang kredibel, dan upaya perbaikan kinerja serta pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Termasuk juga melakukan komunikasi dengan ultimate beneficial owner (UBO) pemegang saham Investree untuk melakukan hal-hal dimaksud.

Baca Juga :  Ketua The Fed Akui Tarif Trump Bikin Kebijakan Moneter Serba Salah

“Sejalan dengan hal tersebut, OJK juga telah mengambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi administratif secara bertahap terhadap Investree, antara lain Sanksi Peringatan sampai dengan Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) sebelum dilakukan Pencabutan Izin Usaha,” jelas Ismail.

Dia tambahkan, namun demikian, hingga batas waktu yang telah ditentukan, pengurus dan pemegang saham tidak mampu memenuhi ketentuan dan menyelesaikan permasalahan tersebut, sehingga Investree dikenakan sanksi Pencabutan Izin Usaha sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain hal-hal tersebut di atas, sebagai bentuk komitmen OJK untuk mengembangkan dan menguatkan IJK yang sehat, efisien, dan berintegritas, serta untuk memberikan pelindungan nasabah atau masyarakat, termasuk dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan, maka OJK telah, sedang dan terus akan mengambil langkah-langkah dan tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang dinilai melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan permasalahan dan kegagalan Investree, antara lain:

Pertama, melakukan Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU) kepada Adrian Asharyanto Gunadi dengan hasil tidak lulus dan dikenakan sanksi maksimal berupa larangan menjadi pihak utama dan/atau menjadi pemegang saham di lembaga jasa keuangan. Hasil PKPU tersebut tidak menghapuskan tanggung jawab dan dugaan tindak pidana yang bersangkutan atas tindakan pengurusan Investree.

Baca Juga :  Kehadiran Bullion Dinilai Bawa Dampak Positif ke Ekonomi RI

Kedua, melakukan proses penegakan hukum terkait dengan dugaan tindakan pidana sektor jasa keuangan bersama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk selanjutnya diproses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Ketiga, melakukan pemblokiran rekening perbankan Adrian Asharyanto Gunadi dan pihak-pihak lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

Keempat, melakukan penelusuran aset (asset tracing) Adrian Asharyanto Gunadi dan pihak-pihak lainnya pada lembaga jasa keuangan untuk selanjutnya dilakukan pemblokiran sesuai ketentuan perundang-undangan. Kelima, mengupayakan untuk mengembalikan Adrian Asharyanto Gunadi ke dalam negeri sesuai ketentuan perundang-undangan bekerja sama dengan aparat penegak hukum.

Keenam, melakukan langkah-langkah lainnya terhadap Adrian Asharyanto Gunadi dan pihak-pihak lain yang dinilai terlibat dengan permasalahan dan kegagalan Investree, serta permasalahan terkait lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ismail menambahkan bahwa untuk selanjutnya, dengan dicabutnya izin usaha tersebut, Investree diwajibkan untuk: pertama, menghentikan seluruh kegiatan usahanya sebagai LPBBTI, kecuali untuk melaksanakan hal-hal sesuai ketentuan perundang-undangan, seperti halnya kewajiban perpajakan.

Kedua, melarang pemegang saham, pengurus, pegawai, dan/atau pihak terelasi Investree untuk mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, menggunakan, mengaburkan pencatatan kekayaan, dan/atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi atau menurunkan nilai aset/kekayaan perusahaan, kecuali karena dan untuk hal-hal yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban terhadap ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga :  Penentuan Suku Bunga Acuan Amerika Serikat Segera Tiba!

Ketiga, menyelesaikan hak karyawan sesuai ketentuan di bidang ketenagakerjaan.  Keempat, menyelesaikan hak dan kewajiban kepada lender, borrower, dan/atau pihak-pihak lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan. Kelima, memberikan informasi secara jelas kepada lender, borrower, dan/atau pihak-pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.

Keenam, menyelenggarakan RUPS paling lambat 30 hari kalender sejak tanggal pencabutan izin usaha ini untuk pembentukan Tim Likuidasi dan pembubaran badan hukum Investree. Ketujuh, menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan nasabah/masyarakat dan menunjuk penanggung jawab yang akan bertugas menangani pengaduan nasabah/masyarakat dimaksud.

“Terkait hal ini, nasabah/Masyarakat dapat menghubungi Investree pada nomor telepon: 021-22532535 atau nomor Whatsapp: 087730081631/087821500886, email: cs@investree.id, dan alamat: AIA Central Lantai 21, Jalan Jend. Sudirman Kav. 48A, RT05/RW04, Karet Semanggi, Jakarta Selatan, Indonesia 12930,” kata Ismail.

Kedelapan, melaksanakan kewajiban lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan. Dalam rangka menciptakan industri LPBBTI yang sehat, berintegritas, inklusif, tangguh dan resiliens, OJK telah dan akan terus melakukan langkah-langkah penguatan pengawasan (supervisory enhancement) terhadap industri Penyelenggara LPBBTI.

Editor: S. Edi Santosa

The post OJK Mencabut Izin Usaha Investree appeared first on Media Asuransi News.

​