Jelang Akhir Tahun Penipuan Dana Instan Meningkat

Jelang Akhir Tahun Penipuan Dana Instan Meningkat
Bagikan:

Media Asuransi, JAKARTA – PT CRIF Lembaga Informasi Keuangan (CLIK) baru-baru ini melaporkan adanya tindakan penyalahgunaan alamat perusahaan dan nama Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) oleh pihak tidak berwenang terkait dengan fintech lending ilegal di sosial media. Adanya penyalahgunaan ini diketahui ketika ada salah satu korban pinjol ilegal (dana instan) ini mendatangi kantor CLIK untuk menanyakan kelanjutan dana pinjamannya.

“Kami sangat bersimpati dengan korban perusahaan fintech ilegal tersebut. Tindakan ini sangat tidak dibenarkan dan bisa menimbulkan risiko lebih banyak korban lagi yang muncul. Apalagi, sampai saat ini, akun sosial media perusahaan tersebut masih aktif,” ujar Presiden Direktur CLIK, Leonardo Lapalorcia, dalam keterangan resminya, Selasa, 26 November 2024.

“Di akhir tahun, tren penipuan oknum biasanya selalu meningkat. Untuk itu, kami himbau agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan tawaran dana instan dengan persyaratan yang mencurigakan. Selalu cek apakah perusahaan tersebut punya situs website resmi, nomor telepon CS, dan sosial media aktif sebagai tahapan filter awal,” ujar Leonardo.

Baca Juga :  Jelang Pengumuman Suku Bunga BI, IHSG Berpotensi Melemah

CLIK telah melaporkan entitas penipuan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk mendapat tindak lanjut. CLIK juga telah melampirkan tautan-tautan akun/channel yang dimaksud.

“Kami berharap masyarakat terus waspada terhadap berbagai bentuk iklan dan tawaran yang mengatasnamakan perusahaan fintech lending dengan iming-iming dana instan yang dikirim setelah mengirimkan sejumlah dana tertentu. Jangan langsung percaya hanya dengan bukti tangkapan layar (screenshot) dari orang lain bahwa dana sudah masuk dan semacamnya. Tidak ada perusahaan fintech lending legal yang berpromosi dengan cara seperti itu,” tegas Leonardo.

Dia menghimbau agar para pelaku industri juga selalu waspada dan rutin melakukan pengecekan data-data atau informasi umum yang rawan digunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. “Begitu menemukan ada penyalahgunaan data dalam bentuk apapun, kami himbau agar sesama pelaku industri dapat melaporkannya ke OJK dan AFPI. Hal ini penting agar tidak muncul lebih banyak korban atau kerugian yang lebih besar di kemudian hari,” ungkapnya.

Baca Juga :  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perkuat Regulasi Anti-Fraud

Ketua Umum AFPI, Entjik S Djafar, mengatakan bahwa sangat penting bagi seluruh ekosistem fintech untuk bersatu melawan praktik pinjaman online ilegal. “Imbauan dari CLIK ini sejalan dengan komitmen AFPI dalam melindungi konsumen dan menjaga integritas industri fintech lending,” katanya.

Editor: S. Edi Santosa

The post Jelang Akhir Tahun Penipuan Dana Instan Meningkat appeared first on Media Asuransi News.

​