Empat Perusahaan di Sumatera Barat Ajukan PHK

Empat Perusahaan di Sumatera Barat Ajukan PHK
Bagikan:

PADANG, investor.id – Sebanyak empat perusahaan skala nasional dan lokal di wilayah Sumatera Barat (Sumbar) mengajukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat. Diperkirakan akan ada PHK untuk sebanyak 400 orang pekerja, dari laporan 1.000 orang pekerja.

“Laporan pertama yang kami terima itu ada 1.000 orang yang akan terkena PHK. Namun, setelah kami hitung-hitung ada sekitar 400 orang,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumbar, Nizam Ul Muluk di Padang, Kamis (1/5/2025), seperti dikutip dari Antara.

Dia menerangkan, sebanyak dua perusahaan yang dimaksud memiliki skala nasional, satu perusahaan skala lokal, dan satu perusahaan merupakan badan usaha milik negara (BUMN). Dilihat dari kegiatan usahanya, keempat perusahaan itu bergerak di bidang pertanian, perkebunan dan infrastruktur.

Nizam mengatakan, mengatakan saat perwakilan perusahaan datang melapor ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar, tidak ada larangan melakukan PHK mengingat kondisi finansial selama beberapa tahun terakhir. Diketahui, beberapa perusahaan juga diketahui telah pailit.

Baca Juga :  Bank BTPN Syariah (BTPS) Bagi Dividen Tunai Rp265,78 Miliar

Kendati begitu, dia menegaskan setiap perusahaan yang memutus kebijakan PHK, maka wajib menjalankan aturan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Dalam hal ini, perusahaan wajib membayarkan pesangon kepada karyawan sesuai masa kerjanya. Lalu, mengacu kepada struktur skala upah dan menyosialisasikan lewat lembaga kerja sama bipartit, serta menyampaikan ulang kepada Dinas Tenaga Kerja kabupaten dan kota masing-masing.

Nizam berharap, kebijakan PHK tidak digulirkan seketika untuk seluruh pekerja, melainkan dilakukan secara bertahap. Sebab, jika kondisi keuangan perusahaan tersebut sudah mulai membaik, maka perusahaan bisa kembali memanggil karyawan yang terdampak PHK untuk kembali dipekerjakan.

Adapun alasan dari salah satu perusahaan mengajukan PHK adalah karena lonjakan harga komoditas barang baku. Oleh karena itu, Nizam berharap, langkah PHK suatu perusahaan karena persoalan keuangan dan risiko bisnis lain juga dapat dipahami oleh para pekerja.

Baca Juga :  Sido Muncul (SIDO) Akan Bayar Dividen Tunai Rp630 Miliar

“Ketika perusahaan menjelaskan alasan PHK, mudah-mudahan karyawan bisa memahaminya,” ujar Nizam.