Harga Emas Antam (ANTM) Hari Ini setelah Mampu Bertahan

Harga Emas Antam (ANTM) Hari Ini setelah Mampu Bertahan
Bagikan:

JAKARTA, investor.id – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam pada Minggu pagi (20/4/2025) kembali stabil di level Rp 1.965.000 per gram.

Dipantau dari laman Logam Mulia, harga emas batangan Antam (ANTM) sehari sebelumnya, Sabtu (19/4/2025), mampu bertahan di level Rp 1.965.000 per gram.

Adapun rekor tertinggi harga emas Antam (ANTM) sepanjang masa (all time high/ATH) berada di level Rp 1.975.000 per gram yang tercipta pada 17 April 2025.

Sementara itu, harga beli kembali atau buyback emas batangan Antam pada Minggu pagi (20/4/2025) juga stabil di level Rp 1.814.000 per gram.

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke Antam (ANTM) dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% bagi non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipangkas langsung dari total nilai buyback.

Berikut adalah harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam (ANTM) pada Minggu pagi (20/4/2025): 

Baca Juga :  JP Morgan: Emas Lebih Bagus Dari Bitcoin di Tengah Krisis Ekonomi

– Emas Antam 0,5 gram: Rp 1.032.500

– Emas Antam 1 gram: Rp 1.965.000

– Emas Antam 2 gram: Rp 3.870.000

– Emas Antam 3 gram: Rp 5.780.000

– Emas Antam 5 gram: Rp 9.600.000

– Emas Antam 10 gram: Rp 19.145.000

– Emas Antam 25 gram: Rp 47.737.000

– Emas Antam 50 gram: Rp 95.395.000

– Emas Antam 100 gram: Rp 190.712.000

– Emas Antam 250 gram: Rp 476.515.000

– Emas Antam 500 gram: Rp 952.820.000

– Emas Antam 1.000 gram: Rp 1.905.600.000

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.